Ingin memulai bisnis namun bingung dengan prosedur pembuatan PT? Tak perlu khawatir lagi karena kini telah hadir jasa pembuatan PT murah di Indonesia. Berikut adalah beberapa informasi penting yang perlu diketahui sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa tersebut.
Kami paham bahwa pendirian perusahaan seperti CV/PT dan proses perizinan dapat terasa sangat rumit dan membingungkan bagi sebagian besar pemilik usaha. Inilah mengapa banyak usaha kecil dan UMKM terhenti dalam usaha untuk mendirikan badan hukum mereka.
Namun, pertanyaannya adalah, apakah Anda ingin terus beroperasi tanpa status badan hukum yang resmi? Ini bukan hanya berisiko bagi bisnis Anda, tetapi juga dapat mengurangi tingkat kepercayaan klien dan pelanggan Anda.
Rap Digiverse hadir untuk mengatasi semua kendala ini. Kami menyediakan solusi yang mudah dan efisien untuk membantu Anda, para pemilik usaha, dalam mengurus pendirian badan hukum dan perizinan usaha Anda. Dengan kami, Anda tidak hanya mendapatkan kemudahan, tetapi juga membangun kepercayaan yang kokoh di mata klien dan pelanggan.
Berikut ini alasan mengapa Anda harus memilih layanan kami :
Kami memberikan jasa pembuatan PT dengan layanan yang cepat.
Proses persiapan dokumen dikirim via online dan dapat di jemput.
Proses yang cepat, praktis, dan komunikatif adalah Tujuan kami.
Silahkan Anda menghubungi kami mengenai kebutuhan usaha Anda.
Pendirian CV, PT, PT Perorangan, Koperasi dll
Konsultan Pemrosesan Dokumen usaha
Jasa Akuntansi, Virtual Office
Konsultasikan Jasa Pengurusan Legalitas Kepada Ahlinya
Dapatkan Pengurusan Legalitas Usaha Pendirian PT dan CV Tanpa Beban. Keamanan dan Kelancaran Bisnis Anda adalah Prioritas Kami. Temukan Kemudahan dalam Setiap Langkah, Percayakan Pada Ahli Legalitas Kami.
Berikut ini adalah pertanyaan-pertanyaan yang biasanya ditanyakan oleh para calon klien kami kepada penyedia jasa pembuatan PT.
Maka jika suami istri menghendaki untuk mendirikan PT atau badan usaha wajib hukumnya untuk membuat Surat Perjanjian Kawin atau Surat Pisah Harta.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor: 472.2/5876/DUKCAPIL tanggal 19 Mei 2017.